Curahan

Guru PAUD Sejahtera, Mengapa Tidak?

Mei 2, 2019

Guru PAUD Sejahtera, Mengapa Tidak?


Sukma.co – Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan suatu proses pembinaan tumbuh kembang anak sejak lahir hingga memasuki usia enam tahun secara menyeluruh yang mencakup aspek fisik maupun non fisik, dengan memberikan rangsangan bagi perkembangan jasmani, moral, spiritual, motorik, emosional, dan sosial dengan tepat sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Di Indonesia, PAUD diberikan kepada anak-anak sebelum memasuki pendidikan sekolah dasar (SD) yang mencakup kelompok bermain (KB) ataupun Taman Kanak-kanak (TK).

Memasuki usia prasekolah, Piaget (1954) berpendapat bahwa perkembangan kognitif anak-anak sudah memasuki tahap praoperasi dimana anak-anak mulai melukiskan dunianya melalui kata-kata dan gambar. Hal ini mencerminkan telah berkembangnya pemikiran simbolis dan melampaui hubungan informasi sensoris dan tindakan fisik. Karenanya metode pembelajaran yang digunakan pada anak-anak usia prasekolah ialah metode bermain sambil belajar. Metode bermain ini tentu bukanlah sembarang metode, karena didalamnya haruslah mengandung prinsip produktivitas, aktivitas, efektifitas, efisiensi, kreativitas, mendidik, dan menyenangkan. Karenanya seorang guru PAUD mengharuskan minimal diploma (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, psikologi, dan sertifikat profesi guru PAUD.

Mengingat pentingnya pendidikan anak usia dini serta kompetensi guru yang diperlukan tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang selama ini didapatkan. Belakangan saya ketahui bahwa ada sebuah yayasan yang menaungi pendidikan anak usia dini di sebuah kota besar di Jawa Timur hanya memberikan insentif kepada tenaga pendidiknya sebesar Rp. 200.000 selama 1 bulan dengan jam mengajar dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Ketika pembelajaran selesai, para guru tersebut haruslah mengadakan evaluasi dan rapat untuk menentukan materi dan tugas yang akan diberikan keesokan harinya sehingga jam kerja berakhir paling lambat pukul 13.00 WIB. Saya rasa dengan insentif yang diberikan untuk jam kerja dari pagi hingga siang hari pada sebulan penuh sangat jauh dari kata cukup mengingat biaya hidup dalam kota ini tergolong besar, sungguh keadaan yang sangat miris.

Selain itu pemilik yayasan tersebut mensyaratkan guru yang mengajar lulusan S1 PAUD/Psikologi, sedangkan insentif yang dapat diberikannya tidak lebih dari Rp. 200.000. Padahal lulusan sarjana sejatinya bisa mendapatkan insentif yang lebih dari jumlah tersebut. Pemberian insentif bagi para tenaga pendidik semuanya didapatkan dari hasil swadaya dari para orang tua, karenanya pemilik yayasan tidak dapat memberikan insentif lebih mengingat harus dibagi-bagi dengan biaya operasional kelas dan biaya insentif tenaga pendidik.

Dari sini timbullah pertanyaan dalam diri saya, dimana peran pemerintah khususnya pemerintah daerah selama ini dalam mensejahterahkan kehidupan para guru PAUD? Sudahkah pemerintah memberikan tunjangan yang pantas atas jasa-jasa guru PAUD yang sejatinya menjadi tombak pendidikan formal pertama bagi anak-anak calon pemimpin bangsa di masa depan?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui memang belum adanya payung hukum untuk kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Akan tetapi Kemendikbud telah melakukan beberapa upaya jangka pendek mengenai hal tersebut, diantaranya menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) bagi seluruh guru bukan PNS yang belum memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PNF) untuk guru PAUD non formal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan sejenisnya, serta UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen bagi guru PAUD formal seperti taman kanak-kanak (Republika.co.id, 2018).

Kemendikbud terus dan sudah melakukan upaya untuk memberikan perhatian terhadap tenaga pendidik PAUD. Baik perhatian dalam bidang peningkatan kompetensi atau kualitas hingga bantuan kesejahteraannya. Bahkan pada tahun 2018 pemerintah telah menyediakan Rp. 2.400.000 setahun atau Rp. 200.000 per bulan untuk guru PAUD. Pada hari pendidikan nasional ini, saya berharap kesejahteraan bagi para guru, khususnya guru PAUD mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini demi terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik, proses pembelajaran yang optimal, serta guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa” . Karena pada guru yang sejahtera hidupnya, akan timbul semangat mengajar pada murid-muridnya. Guru semangat, murid pun senang untuk belajar.


Silahkan login di facebook dan berikan komentar Anda!